•  

    Februari 2010
    S S R K J S M
    « Des    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
  • Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.
  • Blog Stats

    • 45,089 hits
  • Tag

  • Flickr Photos

    Untitled

    More Photos

Persoalan Kualitas Pendidikan Islam pada Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia

Persoalan Kualitas Pendidikan Islam pada Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia (Ditinjau dari Segi Empiris dan Studi Filsafat Pendidikan) A. Pendahuluan Thomas Lickona (dalam Hamied dan Syihabuddin, 2008: 179), seorang profesor pendidikan dari Cortland University, mengungkapkan bahwa ada sepuluh tanda jaman yang harus diwaspadai. Jika tanda ini smuncul, berarti sebuah bangsa sedang menuju kehancuran. Tanda-tanda dimaksud ialah (1) meningkatnya kekerasan di kalangan remaja, (2) penggunaan bahasa dan kata-kata yang buruk, (3) pengaruh peer-group yang kuat dalam tindak kekerasan, (4) meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkhol, dan seks bebas, (5) semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk, (6) menurunnya etos kerja, (7) semakin rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru, (8) rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara, (9) membudayanya ketidakjujuran, dan (10) adanya rasa saling curiga dan kebencian di antara sesama. Ternyata kesepuluh tanda tersebut telah ada dan dapat dilihat dengan kasat mata pada berbagai tataran kehidupan secara nasional, termasuk perguruan tinggi. Dewasa ini kesepuluh tanda zaman di atas telah muncul dengan intensitas yang bervariasi, terutama setelah terjadinya krisis multidimensional pada penghujung tahun 1997. Maka kata-kata yang tidak santun, kebebasan berbicara yang tidak proporsional, dan anarkisme yang berlebihan merupakan gejala yang menonjol di masyarakat. Mereka menjadikan era reformasi, demokrasi, dan kebebasan sebagai pembenaran atas aneka perilakunya itu. Maka muncullah berbagai kritik, pandangan, dan saran untuk mengatasi persoalan di atas yang dikemukakan oleh para birokrat, pendidik, dan ulama. Mereka mengemukakan sejumlah kritik terhadap sistem pendidikan, terutama pendidikan agama dan budi pekerti. Kritik mereka difokuskan pada masalah kurikulum, kualifikasi guru, sarana dan prasarana, manajemen, dan anggaran pendidikan. Pemerintah merespon kritik dan saran di atas secara sistematis melalui penetapan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan. Undang-undang ini tidak lagi membedakan antara pendidikan yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Kedua lembaga ini secara bersama-sama, terkoordinasi, dan sinkron melakukan tiga hal pokok: (a) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu, (b) meningkatkan mutu pendidikan dengan segala aspeknya, dan (c) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat. Untuk mendukung upaya di atas, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 20 % dari jumlah total APBN. Lalu, apakah upaya di atas mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara signifikan? Apakah kebijakan dan program pemerintah di bidang pendidikan mampu mereduksi dan meminimalkan ekses dan dampak negatif dari euforia reformasi? Apakah lembaga-lembaga pendidikan Islam mampu memperbaiki dan meningkatkan moral bangsa? Pertanyaan inilah yang akan diupayakan jawabannya melalui tulisan ini. Namun, karena pertanyaan itu sangat komprehensif, maka kajian pada tulisan ini akan difokuskan pada upaya dan capaian yang diraih lembaga-lembaga pendidikan Islam serta aneka masalah yang terdapat di dalamnya, terutama pada lembaga pendidikan pesantren dan lembaga pendidikan formal negeri. Selanjutnya, di akhir tulisan ini akan disuguhkan beberapa solusi terhadap persoalan itu. B. Ihwal Lembaga Pendidikan Pesantren Pesantren mulai dikenal di bumi Nusantara pada periode abad ke 13–17 Masehi. Pada sekitar abad ke–18–an, nama pesantren sebagai lembaga pendidikan rakyat terasa semakin berbobot terutama dalam bidang penyiaran agama. Kelahiran pesantren baru kadang-kadang diawali dengan kisah “perang nilai” antara pesantren yang akan berdiri dengan masyarakat sekitarnya, yang berakhir dengan kemenangan di pihak pesantren yang kemudian menjadi rujukan bagi masyarakat sekitarnya, terutama dalam bidang kehidupan moral dan etika. Dalam perkembangan selanjutnya, keberadaan pesantren di tengah masyarakat tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga penyiaran agama dan lembaga sosial keagamaan. Pesantren berhasil menjadikan dirinya sebagai pusat gerakan pengembangan Islam secara universal dan lembaga penanaman nilai di tengah “masyarakat pesantren”. Nilai-nilai yang dibinakan tersebut berupa nilai doktrin atau ajaran, nilai budaya, nilai sastra, bahkan nilai musik. Pembinaan nilai ini dilakukan melalui berbagai program dan langkah strategis, sehingga benar-benar terinternalisasi dalam diri warga Pondok Pesantren. Kenyataan itulah yang telah mengukuhkan pesantren sebagai lembaga pengawal moral bangsa tatkala menghadapi krisis. Tatkala Belanda menjajah Indonesia selama 3,5 abad, keislaman bangsa tetap terpelihara. Sementara Spanyol yang dijajah portugis telah kehilangan identitas Islamnya yang pernah disebarkan oleh Thariq bin Ziyad pada zaman Daulah Umayyah. Apakah dewasa ini lembaga pondok pesantren masih memiliki wibawa seperti itu? Hasil pengamatan sederhana menunjukkan bahwa dewasa ini pesantren telah mengalami beberapa perubahan dan masalah seperti disajikan berikut ini. 1. Perubahan Tipologi Pesantren Selaras dengan perkembangan zaman, kini kita mengenal tiga tipe lembaga pondok pesantren, yaitu (a) salafiyah yang masih memegang teguh pada sistem pesantren awal, (b) pesantren ’ashriyah yang menerapkan sistem pendidikan umum, dan (c) tipe kombinasi antara salafiyah dan ’ashriyah. Secara kuantitatif, tipe pondok pesantren salafiyah berjumlah 8.001 (37,2%) buah, pondok pesantren ‘ashriyah sebanyak 3.881 (18,0%), dan pondok pesantren kombinasi sebanyak 9.639 (44,8%), sehingga jumlah pondok pesantren secara keseluruhan sebanyak 21.521 buah. Di samping itu, dalam sistem pendidikan nasional juga dikenal Madrasah Diniyah yang secara keseluruhan berjumlah 37.102 buah. Dari jumlah ini, sebanyak 8.485 (22,9 %) merupakan madrasah yang berada di dalam Ponpes, dan 28.617 (7,1 %) madrasah berada di luar Ponpes. Perubahan di atas menunjukkan sifat pesantren yang dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan stakeholders yang mengharapkan pendidikan formal sebagai bekal kehidupannya di masyarakat. Di samping itu, data kuantitatif di atas menunjukkan respon pesantren terhadap prinsip keseimbangan antara kepentingan agama dan dunia, sehingga jumlah pesantren tipe kombinasi menduduki jumlah terbanyak, yaitu 44,8 %. 2. Rendahnya Minat Melanjutkan ke Pesantren dan Madrasah Buku Statistik Pendidikan Agama dan Keagamaan Tahun Pelajaran 2007-2008 yang diterbitkan Departemen Agama menunjukkan bahwa jumlah total santri sebanyak 3.818.469 orang, yang terdiri dari 2.063.954 (54,1%) santri laki-laki dan 1.754.515 (45,9%) santri perempuan. Siswa madrasah diniyah secara keseluruhan adalah 3.557.713 orang yang terdiri dari 3.237.037 siswa madrasah diniyah tingkat Ula, 253.453 merupakan madrasah diniyah tingkat wushtha, dan 67.241 siswa madrasah diniyah tingkat ‘Ulya. Pada data di atas tampak bahwa jumlah santri tingkat ula jauh lebih banyak daripada santri tingkat wustha dan ‘ulya. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak hanya mengikuti madrasah pada tingkat permulaan. Setelah itu, mereka mengikuti pendidikan ke jalur lain. Jika keseluruhan santri di atas yang berjumlah 3.818.469 orang dibandingkan dengan jumlah siswa di lingkungan Depag yang mengikuti pendidikan mulai dari tingkat Raudhatul Athfal hingga tingkat Madrasah Aliyah yang berjumlah 6.874.503 orang, tampaklah bahwa minat siswa atau orang tua untuk menitipkan anaknya di pesantren sangat rendah, yaitu 1 : 1,8 (2). Jumlah itu semakin kecil tatkala dibandingkan dengan keseluruhan siswa dan mahasiswa secara nasional yang berjumlah 43.082.155 orang, yaitu 1 : 11 orang. 3. Rendahnya Kualifikasi Akademik Tenaga Pengajar Pesantren Rendahnya minat masyarakat untuk memasuki pesantren menjadi lebih buruk lagi tatkala dikuatkan dengan data kuantitatif tentang tenaga pengajar. Secara keseluruhan, tenaga pengajar di pondok pesantren sebanyak 385.994 orang. Dari jumlah ini, pengajar yang berstatus kyai sebanyak 55.610 atau (14,4 %), 35.113 (9.1 %) merupakan badal kyai, 224.332 (58,1 %) merupakan ustadz, dan 71.139 (18,4 %) merupakan dosen. Data di atas menunjukkan bahwa mayoritas pengajar di lingkungan pesantren adalah ustadz, sebuah status yang sulit diidentifikasi kualitasnya. Ustadz merupakan sebutan yang diberikan masyarakat kepada seseorang yang memberi ceramah, mengajar ngaji, baca Alquran, dan ilmu fiqih tingkat elementer kepada anak-anak atau masyarakat di surau, mesjid, madrasah, atau di rumah-rumah. C. Ihwal Lembaga Pendidikan Formal Jika perkembangan lembaga pendidikan formal dibandingkan dengan perkembangannya pada beberapa dekade sebelumnya, lembaga ini telah mencapai beberapa kemajuan, misalnya dalam aspek kualitas lulusan. Jika rata-rata nilai Ujian Nasional tahun 2007 yang diikuti anak SMP dibandingkan dengan nilai rata-rata UN siswa MTs, maka tidak menunjukkan perbedaan yang tajam seperti tampak pada tabel berikut. No Mata Pelajaran Nilai Rata-rata Siswa MTs Nilai Rata-rata Siswa SMP 1. Bahasa Indonesia 7,14 7,39 2. Bahasa Inggris 6,74 6,72 3. Matematika 6,89 6,96 Pada tabel di atas tampak bahwa siswa MTs lebih baik daripada siswa SMP pada mata pelajaran bahasa Inggris. Hal di atas juga berlaku pada perbandingan antara rata-rata nilai Ujian Nasional siswa MA dan SMA seperti tampak pada tabel berikut. No. Mata Pelajaran Nilai Rata-rata MA Nilai Rata-rata SMA IPA IPS Bahasa IPA IPS Bahasa 1. Bahasa Indonesia 7,26 6,74 6,94 7,56 6,95 7,68 2. Bahasa Inggris 7,36 6,75 6,87 7,84 7,13 7,14 3. Matematika 7,63 - - 7.29 - - 4. Ekonomi - 6,36 - - 6,58 - 5. Bahasa Asing - - 8,33 - - 7,39 Di samping kemajuan seperti dikemukakan di atas, tampak pula beberapa persoalan yang perlu dibenahi. Di anatara persoalan tersebut dapat dikemukakan seperti berikut. 1. Dukungan terhadap Partisipasi Masyarakat dan Kualitas yang Variatif Jumlah lembaga pendidikan Islam mulai dari Raudhatul Athfal, MI, MTs, dan MA sebanyak 58.228 yang tersebar di 33 propinsi. Dari jumlah ini sebanyak 18.759 buah merupakan Raudhatul Athfal, 21.188 buah merupakan Madrasah Ibtidaiyah (MI), 12.883 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 5.398 Madrasah Aliyah (MA). Persentase sebaran lembaga adalah sebanyak 33 % berupa RA/TA dan 36% berupa MI, 22 % MTs, dan hanya 9 % MA. Data di atas menunjukkan bahwa lembaga Raudhatul Athfal merupakan yang terbanyak. Jika dilihat dari aspek statusnya, lembaga ini didominasi oleh lembaga dengan status reguler sebanyak 16.970 (90,4 %), inti sebanyak 1.645 (8,8 %), dan hanya 144 (0,8 %) lembaga berstatus pembina. Adapun status lembaga pada Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 19.621 (92,6 %) lembaga berstatus swasta dan sebanyak 1.567 (7,4 %) lembaga berstatus Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri sebanyak 1.259 (9,8 %) lembaga dan Madrasah Tsanawiyah Swasta sebanyak 11.624 (90,2%) lembaga. Adapun madrasah Aliyah berstatus Negeri sebanyak 644 (11,9%) lembaga, sementara Madrasah Aliyah berstatus swasta sebanyak 4.754 (88,1%) lembaga. Data di atas menunjukkan bahwa peran swasta dalam membina lembaga pendidikan agama Islam sangatlah dominan. Peran ini perlu didukung oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan. Selama ini dukungan yang telah diberikan pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS buku, beasiswa, bantuan rehab bangunan, dan bantuan lainnya. Kondisi di atas membuat kualitas pendidikan agama sangat variatif, mulai dari yang paling bagus hingga yang “hidup enggan mati tak mau”. Untuk mengatasi persoalan ini kiranya proses akreditasi melalui standar mutu merupakan langkah yang tidak terelakan. 2. Siswa Mengulang dan Drop Out Secara nasional, presentase siswa perempuan MIN yang mengulang sebesar 4.662 orang atau 1,4%, sementara siswa laki-laki sebesar 5.660 atau 1,7%. Jenjang MIS memiliki siswa pengulang perempuan sebanyak 27.385 orang atau 1,1%, sementara siswa laki-laki sebanyak 38.392 orang atau 1,5%. Adapun jumlah siswa drop out untuk tingkat MI sebanyak 15.914 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.606 atau 0,5% dari total siswa 342.579 orang merupakan siswa drop out di jenjang MIN. Sementara untuk jenjang MTs total jumlah siswa yang mengalami drop out sebanyak 21.000 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.875 orang atau 0,7% dari jumlah total sebanyak 558.100 orang merupakan siswa drop out untuk MTsN. Untuk jenjang MA total siswa yang mengalami putus sekolah atau drop out sebanyak 7.220 orang. Jumlah siswa putus sekolah di tingkat MAN sebanyak 1.815 orang atau 0,6% dari total siswa MAN sebanyak 307.229 orang. Data di atas menunjukkan masih tingginya tingkat mengulang dan drop out yang dialami siswa mulai dari MI hingga MA, baik yang dialami siswa laki-laki maupun perempuan. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, faktor geografis yang menunjukkan jauhnya tempat tinggal siswa dengan sekolah. Kedua, faktor ekonomi, yaitu sejumlah siswa tidak memiliki biaya untuk transport dan membeli sarana pendukung nonakademis. Hal ini berpulang pada tingkat kemiskinan yang dialami orang tua. Ketiga, faktor psikologis, yaitu sejumlah siswa yang merasa malu untuk sekolah karena memiliki utang atau kewajiban yang belum dipenuhi. Hal di atas perlu segera diatasi dengan pembenahan manajemen sekolah dengan menerapkan sistem monitoring dan evaluasi. Siswa yang meninggalkan bangku sekolah perlu segera ditelusuri persoalannya, lalu diambil solusi yang tepat. Secara internal, tugas ini menjadi tanggung jawab wali kelas. Namun, tanggung jawab ini perlu didukung dengan sistem manajemen dan keuangan yang memadai. 3. Alih Haluan Tingkat Pembelajaran Data lain menunjukkan bahwa sebanyak 58,3% siswa lulusan RA melanjutkan pendidikannya ke jenjang SD, sementara yang melanjutkan ke jenjang MI sebanyak 42,7%. Dan 57,6% siswa lulusan MI cenderung memilih MTs sebagai tingkat pendidikan selanjutnya dan sisanya, yaitu 34,0% siswa memilih SMP sebagai pendidikan lanjutan, dan hanya 8,4% siswa lulusan MI memilih jalur Pondok Pesantren sebagai bekal masa depannya. Sementara untuk siswa lulusan MTs, kecendrungannya hampir berimbang antara memilih MA atau SMA sebagai pendidikan lanjutan. Sebanyak 45,8% lulusan MTs memilih MA sebagai lembaga pendidikan lanjutan, sementara sebanyak 41,7% siswa lulusan MTs memilih SMA sebagai pijakan pendidikan lanjutannya. Sebanyak 12,5% siswa lulusan MTs memilih Jalur Pondok Pesantren sebagai bekal masa depannya. Adapun untuk lulusan MA, sebanyak 34,6% memilih PTAI sebagai lanjutan pendidikan berikutnya, 25,7% memilih PTU, 11,5% memilih Pondok Pesantren sebagai bekal masa depannyan dan sebanyak 28,2% langsung bekerja. Data di atas menunjukkan keragaman pilihan siswa dalam melanjutnya pendidikannya. Hal ini sangat berbeda dengan siswa di lingkungan Diknas. Hampir dipastikan bahwa siswa lulusan SMP akan melanjutkan pendidikannya ke SMA atau SMK. Dan siswa SMA atau SMK akan melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi umum (PTU) atau masuk ke UIN pada fakultas-fakultas umum. Bahkan sedikit sekali siswa yang melanjutkan ke pesantren. Pilihan demikian semakin memperkuat alasan mengapa jumlah santri semakin menurun dari hari ke hari. Di sisi lain, banyaknya jumlah lulusan RA, MI, MTs, dan MA yang melanjutkan pendidikannya ke sekolah-sekolah umum dapat dimaknai bahwa sebenarnya para orang tua ingin memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan umum. Namun, supaya anaknya itu memiliki landasan agama yang kuat, mereka menyekolahkannya terlebih dahulu ke sekolah Islam. 4. Rendahnya Kualifikasi Akademik Tenaga Pendidik Jumlah tenaga pendidik pada jenjang RA sebanyak 75.118 orang dengan komposisi berdasarkan status kepegawaian sebanyak 5.240 orang atau 7,0% berstatus PNS dan sebanyak 69. 878 orang atau 93,0% berstatus Non PNS. Sementara jika dilihat dari kualifikasi pendidikan, sebanyak 68. 396 atau 91,1% berkualifikasi kurang dari S1, dan selebihnya 6.722 orang atau 8,9% berkualifikasi minimal S1. Apabila dilihat dari kualifikasi akademik dosen, tampaklah bahwa jumlah total dosen, baik dosen tetap maupun tidak tetap, sebanyak 6.203 orang yang terdiri dari kualifikasi S1 sebanyak 3,411 (55.0 %), S2 sebanyak 2,201 (35.5 %), dan S3 sebanyak 591 (9.5 %). Jika data di atas dikaitkan dengan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) butir b yang menegaskan bahwa pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimu S2 untuk program sarjana S1, maka sebanyak 55 % dosen di perguruan tinggi Islam belum memenuhi ketentuan tersebut. Karena itu, Departemen Agama terus memacu dan mendorong para dosen agar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 dengan memberikan stimulasi beasiswa dalam jumlah yang reatif banyak. Namun, upaya di atas masih perlu terus ditingkatkan, karena data tahun 2008 menunjukkan bahwa sebanyak 66.422 (93,0 %) adalah mahasiswa S1, sebanyak 3,4 % mahasiswa S2, sedangkan 1,6 % merupakan mahasiswa S3. D. Dampak Globalisasi terhadap Perkembangan Kajian Islam Dewasa ini kita berada di abad informasi yang memiliki dampak yang sangat luas sebagaimana ditandai dengan terjadinya revolusi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berimplikasi terhadap berbagai sendi kehidupan. Dampak dari era informasi yang akan dielaborasi dalam uraian berikut ini ialah yang berkaitan dengan masalah pendidikan Islam. Pengaruh ini dapat dilihat dari beberapa sudut pandang berikut. Pertama, pengaruh positif terhadap peningkatan kuantitas penelitian bidang agama. Secara kuantitatif, saya menduga kuat bahwa jumlah penelitian yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga penelitian di UIN, IAIN, dan STAIN terus meningkat secara signifikan. Demikian pula jumlah penelitian yang dihasilkan Badan Penelitian-Pengembangan dan Diklat Departemen Agama. Dugaan ini didasarkan atas jumlah dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Kedua, masalah penelitian yang variatif. Dilihat dari aspek topik penelitian, telah terjadi pergeseran topik dari masalah-masalah keagamaan yang bersifat ubudiyah ke masalah keagamaan yang berhubungan dengan masalah sosial, politik, ekonomi, dan finansial. Hal ini selaras dengan kebutuhan masyarakat terhadap alternatif baru dalam mengelola ekonomi dan keuangan. Krisis ekonomi global yang multidimensional menandakan bahwa ilmu ekonomi telah gagal atau bahkan “mati suri”. Para ekonom Amerika yang selama ini memenangkan hadiah Nobel di bidang ekonomi, tidak mampu mengatasi krisis yang terjadi. Kondisi demikian telah mendorong masyarkat pada sistem ekonomi syari’ah yang mengharuskan para praktisi ekonomi dan pakar hukum berkutat dalam dunia penelitian. Ketiga, masalah metodologi penelitian. Dewasa ini para peneliti memperoleh angin segar untuk menggunakan aneka metodologi penelitian yang selama beberapa dekade sebelumnya dianggap tabu. Sekarang peneliti dapat dengan bebas menggunakan pendekatan semiotik dan hermeneutik dalam menelaah teks yang sakral secara kritis. Dari kegiatan ini lahirlah satu kecenderungan pemikiran baru yang berhaluan liberalis. Secara struktural, kelompok ini menamakan diri sebagai Jaringan Islam Liberal (JIL). Walaupun tidak sampai meruntuhkan paradigma lama dalam kajian Islam, kelompok ini berhasil melontarkan pemikiran-pemikiran yang kritis, segar, sekaligus kontroversial. Karena itu, tidaklah mengherankan jika kelompok ini mendapat reaksi sengit dari sebagian ulama dan umat Islam. E. Persoalan Manajemen Lembaga Pendidikan Islam 1. Resistensi Pesantren Warga pesantren sering dibuat bingung oleh program pemerintah. Dalam sebuah seminar tentang pemberdayaan pesantren, muncul pertanyaan yang mendasar, mau dibawa ke mana pesantren ini? Bulan ini santri harus mengikuti pelatihan beternak ayam, bulan berikutnya disuruh belajar pertanian, bulan berikutnya diajar koperasi, dan pelatihan lainnya yang terus berganti dan tidak tuntas. Hal ini sebenarnya dapat diatasi dengan menyinergikan program pemberdayaan pesantren di bawah satu kebijakan di Direktorat Pesantren. Program yang digagas oleh departemen atau lembaga lain hendaknya melakukan sinkronisasi dengan program dari Departemen Agama. 2. Perubahan IAIN menjadi UIN Dewasa ini ada kecenderungan menurunnya jumlah mahasiswa pada fakultas-fakultas keagamaan di UIN, bahkan ada sejumlah jurusan yang tidak lagi menerima mahasiswa. Salah satu faktor penyebabnya adalah beralihnya minat siswa MA untuk memasuki fakultas-fakultas umum seperti Fakultas Ekonomi, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Kedokteran. Kondisi ini diperparah dengan hadirnya era kapitalisme akademik (academic capitalism) yang berdampak pada timbulnya ketidakseimbangan perkembangan antara universitas besar dengan universitas kecil, dan antara PTAI dan PTU . Hal di atas merupakan dampak dari perubahan atau konversi IAIN menjadi universitas. Tentu saja perubahan ini dilandasi oleh tujuan dan telaah akademis yang akuntabel sebagai upaya meminimalkan pandangan dikotomis antara ilmu umum dan ilmu agama; upaya islamisasi ilmu pengetahuan dan integrasi nilai-nilai Islam ke dalam materi perkuliahan sebagai salah satu bentuk implementasi gagasan Isma’il Raji Al-Faruqi yang dituangkan dalam buku Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan yang terbit tahun 1982. Untuk mewujudkan gagasan itu, diubahlah “rumahnya”, bukan penghuninya. Karena itu, orang lebih tergiur pada rumah baru daripada rumah lama. Jika demikian, siapa lagi yang peduli pada rumah lama yang isinya menjadi salah satu katalisator tinggi rendahnya kualitas sumber daya manusia dan akhlak bangsa? 3. Ekses Sistem Desentralisasi Pemerintahan Kadang-kadang sekolah, guru, kurikulum, dan unsur lain yang ada di bawah Departemen Agama dianaktirikan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan sekolah umum di bawah Diknas memperoleh perlakukan istimewa. Beberapa Pemda sering berargumentasi bahwa sekolah-sekolah agama dan guru agama menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, bukan Pemda. Tentu saja cara pandang demikian sangatlah keliru dan ikut mempertajam jurang kualitas pendidikan. F. Lalu Bagaimana? Itulah senarai persoalan yang sempat muncul dalam tulisan ini. Di samping persoalan di atas, tentu saja masih banyak persoalan yang muncul dari sudut pandang yang lain. Masalahnya, apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan di atas? Berikut diuraikan beberapa solusi yang diharapkan dapat meminimalkan persoalan yang ada. 1. Evaluasi Pendidikan sebagai Penjaminan Mutu Salah satu faktor penyebab rendahnya kualitas pendidikan yang ditunjukkan oleh data kuantitatif berupa persentase anak yang mengulang, drop out, dan rendahnya nilai rata-rata Ujian Nasional, ialah sistem evaluasi yang diterapkan. Saya melihat bahwa para pengambil kebijakan lebih menyenangi evaluasi hasil belajar dalam konteks quality control tanpa disertai dengan quality assurance. Semestinya Pemerintah sebagai penanggung jawab dalam pelayanan pendidikan yang bermutu kepada masyarakat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap quality assurance. Pemerintah harus bertanggungjawab terhadap pengembangan kurikulum, baik dalam dimensi konstruksi kurikulum dan lebih-lebih dalam dimensi pelaksanaan kurikulum. Pemerintah seyogyanya mampu memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa putra-putri mereka mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas yang terbaik sehingga mampu mengembangkan potensi dirinya secara maksimal dalam berbagai dimensi. 2. Pengembangan Kurikulum Karena itu, langkah berikutnya perlu didukung dengan kurikulum multistandar yang meliputi standar instrumental bagi mereka yang berkemampuan tinggi dan/luar biasa, standar fungsional bagi mereka yang berkemampuan sedang, dan standar dasar bagi mereka yang benar-benar mengalami berbagai kesulitan. Untuk menjamin keterlaksanaan kurikulum multistandar tersebut di atas, perlu dikembangkan sistem evaluasi berdiversifikasi (SED) yang bersifat komprehensif, mencakup evaluasi otentik dan tradisional (kuantitatif/psikometrik) yang disesuaikan dengan sifat kompetensi yang akan diujikan. Evaluasi otentik dilakukan oleh guru yang juga melakukan tes formatif. Nilai akhir ditentukan oleh paduan hasil evaluasi formatif, sumatif, dan otentik dengan pembobotan yang ditentukan secara tepat. Dengan demikian, evaluasi bukannya menimbulkan tekanan psikis, melainkan akan dirasakan sebagai kebutuhan oleh siswa. Jika ini terjadi, niscaya kualitas pendidikan akan meningkat secara hakiki. 3. Pendekatan Modelling Pendekatan ini berupaya membiasakan siswa atau santri dan lingkungan pendidikan secara keseluruhan untuk menghidupkan dan menegakkan nilai-nilai yang benar dengan memberikan model atau teladan (uswah hasanah). Dalam konteks ini, setiap guru yang mengampu mata pelajaran apa pun, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan yang ada di lingkungan sekolah atau pesantren harus menjadi contoh teladan yang ”hidup” bagi para peserta didik atau santri. Pendekatan ini semakin penting guna menghadapi nilai-nilai yang sering bertentangan (contradictory set of values). Pendekatan di atas mengimplikasikan perlunya pendekatan terpadu, bukan monolitik, yang mengintegrasikan nilai-nilai dalam setiap mata pelajaran dalam bentuk perilaku, keteladanan, pembiasaan, bimbingan, dan penciptaan lingkungan yang kondusif. 4. Fungsionalisasi Enkulturasi Lingkungan pendidikan hendaknya disiapkan menjadi tempat melakukan kegiatan pendewasaan diri pelajar dan santri. Ia merupakan ajang sosialisasi dan pembudayaan peserta didik (enkulturasi). Di samping tugas pokoknya untuk mengembangkan potensi kognitif, apektif, dan psikomotorik siswa, sekolah bertugas mempersiapkan siswa dalam meningkatkan kemampuan merespon dan memecahkan masalah dirinya sendiri maupun masalah orang lain. Dengan demikian, terjadilah proses pendewasaan peserta didik secara bertahap dalam menghadapi masalah secara bertanggung jawab. 5. Struktur adalah Pelayan Makna Secara umum, proses pendidikan hendaknya difokuskan pada penyiapan anak didik dalam aspek jasmani, ruhani, dan akliah, sehingga dia menjadi warga masyarakat dan umat yang berguna bagi dirinya sendiri dari orang lain. Di antara materi untuk melakukan proses tersebut adalah al-khair dan al-ma’ruf. Yang pertama merupakan nilai-nilai universal dan mendasar, tetapi tidak boleh dipaksakan. Ia hendaknya merupakan hasil upaya perenungan dan seleksi individu terhadap nilai yang tersedia di setiap budaya dan agama. Nilai yang kedua merupakan hasil konvensi, sehingga dapat saja berbeda antara nilai yang satu dengan yang lain sesuai dengan waktu dan tempat di mana nilai itu berkembang. Karena itu ia bersifat lokal dan temporal serta adaptif. Dalam mengatasi persoalan pendidikan secara instan dan cepat ialah dengan mengubah mindset pelaku pendidikan. Lebih baik mengupayakan cara mengajar yang baik, materi yang relevan, dan upaya keteladanan yang aktual daripada mempersoalkan perubahan struktur sistem yang memerlukan waktu yang panjang. Bukankah makna lebih penting daripada struktur kalimat? Bukankah struktur itu hanyalah pelayan makna? G. Penutup Demikianlah beberapa deskripsi tentang persoalan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia serta beberapa solusinya. Tentu saja masih ada persoalan dan solusi lain, terutama tentang manajemen yang tidak diungkapkan di sini secara leluasa. Hal ini untuk memberikan ruang telaah bagi pihak lain dalam melakukan telaah empiris. H. Daftar Rujukan Al-Faruqi, I.R. (1982). Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan. Washington: International Institute of Islamic Thought. Hamied, F.A. dan Syihabuddin (ed.). (2008). Pendidikan di Indonesia: Masalah dan Solusi. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Departemen Agama R.I. (2008). Statistik Pendidikan Agama dan Keagamaan Tahun 2007-2008. Jakarta: Departemen Agama. Departemen Agama R.I. (2007). Statistik Pendidikan Agama dan Keagamaan Tahun 2006-2007. Jakarta: Departemen Agama. Departemen Agama R.I. (2008). Membangun Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan: Laporan Kinerja Depag Tahun 2007-2008. Jakarta: Departemen Agama. Departemen Agama R.I. (2007). Membangun Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan: Laporan Kinerja Depag Tahun 2006-2007. Jakarta: Departemen Agama. Depdiknas. (2003). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas. Depdiknas. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

Sirah Nabawiyah

BAB I

PENDAHULUAN

Kehidupan keluarga disadari atau tidak mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat secara umum. Hal ini dikarenakan peranan keluarga yang sangat penting  diantaranya; mencetak generasi-generasi suatu masyarakat. Keluarga dapat kita analogikan seperti “Pabrik”, apabila dalam suatu negara, “pabrik-pabrik” yang akan menghasilkan generasinya ternyata tidak dikelola dengan baik, hasilnya tentu akan tidak baik pula. Oleh karena itulah, pengelolaan keluarga harus dilakukan sebaik mengkin. Salah satu contoh pengelolaan rumah tangga yang sangat baik untuk diikuti adalah rumah tangga Rasulullah. Rumah tangga Rasulullah adalah sebuah rumah tangga yang berjalan sesuai prinsip pembinaan keluarga menurut Islam. Meskipun istri Rasulullah sangat banyak, beliau ternyata mampu untuk me-manage sedemikian rupa sehingga tujuan pembentukan rumah tangga sesuai ajaran Islam pun dapat dicapai olehnya.

Pola pembinaan keluarga Rasulullah sangat penting untuk dipelajari dan dicontoh oleh mereka yang akan, maupun yang sedang membina kehidupan berumah tangga. Dengan mencontoh pola pembinaan rumah tangga Rasulullah, masalah-masalah yang sedang marak terjadi dalam keluarga modern diharapkan dapat teratasi. Teratasinya permasalahan-permasalahan keluarga yang ada dalam masyarakat akan bernilai sangat penting bagi kehidupan sosial secara umum, karena yang demikian itu sedikit banyak pasti akan membantu menghilangkan krisis-krisis sosial yang ada saat ini. Lalu apa rahasia Rasulullah dalam mengelola rumah tangga ??

Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana sikap seorang Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai seorang suami dan bagaimana rahasia beliau dalam mengelola rumah tangganya. Selain itu, tulisan ini akan menceritakan kehidupan kelurga rasulullah dan cara Rasulullah dalam mengatasi kemelut rumah tangga, disamping akan membahas hikmah apa yang dapat kita ambil dari kehidupan rumah tangga Rasulullah.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. A.     Perkawinan Nabi

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin ‘Amr RA, Rasulullah SAW. bersabda (yang artinya): ”Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah seorang wanita sholehah”. Dan hal ini benar-benar terwujud dalam kehidupan rumah tangga beliau SAW, karena Allah telah memilih untuk Rasulullah istri yang amat sholehah dan mulia, dialah Sayyidah Khadijah binti Khuwailid.

Perkawinan dengan Sayyidah Khadijah RA (556-620 M) menjadika Nabi Muhammad SAW sebagai kepala keluarga yang berdiri sendiri, tidak seperti sebelumnya, beliau harus mengikuti pengasuhnya: ibunya, kakeknya, dan terakhir pamannya. Saat itu beliau tinggal serumah dengan istrinya dan membentuk mahligai keluarga yang tenang dan terteram, penuh kasih sayang serta persatuan yang padu.

Meski umur mereka berbeda, seorang perjaka mengawini janda umur 40 tahun dengan beberapa anak, ini justru melahirkan perkawinan yang ideal. Nabi Muhammad mengawini Sayyidah Khadijah karena budi pekertinya yang luhur. Dan pilihan kepada Sayyidah Khadijah tentu tidak terlepas dari ketentuan dan pilihan Allah.

Dengan dua puluh ekor unta  muda  sebagai  mas  kawin  Muhammad melangsungkan  perkawinannya itu dengan Khadijah. Ia pindah ke rumah  Khadijah  dalam  memulai  hidup  barunya   itu,   hidup suami-isteri  dan  ibu-bapa,  saling  mencintai  cinta sebagai pemuda berumur dua puluh lima tahun. Ia  tidak  mengenal  nafsu muda yang tak terkendalikan, juga ia tidak mengenal cinta buta yang dimulai  seolah  nyala  api  yang  melonjak-lonjak  untuk kemudian  padam  kembali.  Dari  perkawinannya  itu ia beroleh beberapa orang anak, laki-laki dan perempuan.  Kematian  kedua anaknya,  al-Qasim  dan  Abdullah  at-Tahir  at-Tayyib1  telah menimbulkan rasa duka yang dalam sekali. Anak-anak yang  masih hidup   semua   perempuan.   Bijaksana   sekali   ia  terhadap anak-anaknya dan sangat lemah-lembut. Merekapun  sangat  setia dan hormat kepadanya. Paras  mukanya  manis  dan  indah,  Perawakannya sedang, tidak terlampau tinggi, juga tidak pendek, dengan bentuk kepala yang besar,  berambut  hitam  sekali  antara  keriting  dan  lurus. Dahinya lebar dan rata di atas  sepasang  alis  yang  lengkung lebat  dan  bertaut,  sepasang  matanya  lebar  dan  hitam, di tepi-tepi putih matanya agak ke  merah-merahan,  tampak  lebih menarik  dan  kuat:  pandangan matanya tajam, dengan bulu-mata yang hitam-pekat. Hidungnya halus dan  merata  dengan  barisan gigi  yang  bercelah-celah.  Cambangnya lebar sekali, berleher panjang dan  indah.  Dadanya  lebar  dengan  kedua  bahu  yang bidang.  Warna kulitnya terang dan jernih dengan kedua telapak tangan dan kakinya yang tebal. Bila  berjalan  badannya  agak  condong   kedepan,   melangkah cepat-cepat  dan  pasti. Air mukanya membayangkan renungan dan penuh  pikiran,  pandangan  matanya  menunjukkan   kewibawaan, membuat orang patuh kepadanya.

Dengan  sifatnya  yang  demikian itu tidak heran bila Khadijah cinta dan patuh kepadanya, dan tidak  pula  mengherankan  bila Muhammad  dibebaskan  mengurus  hartanya  dan dia sendiri yang memegangnya  seperti  keadaannya  semula   dan   membiarkannya menggunakan waktu untuk berpikir dan berenung. Muhammad  yang telah mendapat kurnia Tuhan dalam perkawinannya dengan Khadijah itu berada dalam  kedudukan  yang  tinggi  dan harta  yang  cukup. Seluruh penduduk Mekah memandangnya dengan rasa gembira dan hormat. Mereka  melihat  karunia  Tuhan  yang diberikan  kepadanya  serta  harapan akan membawa turunan yang baik  dengan  Khadijah.  Tetapi  semua  itu  tidak  mengurangi pergaulannya  dengan  mereka.  Dalam  hidup  hari-hari  dengan mereka partisipasinya tetap seperti sediakala. Bahkan ia lebih dihormati  lagi  di  tengah-tengah  mereka  itu. Sifatnya yang sangat  rendah  hati  lebih  kentara  lagi.  Bila   ada   yang mengajaknya  bicara  ia  mendengarkan  hati-hati  sekali tanpa menoleh kepada orang lain. Tidak saja mendengarkan kepada yang mengajaknya  bicara,  bahkan  ia memutarkan seluruh badannya. Bicaranya sedikit sekali, lebih banyak ia  mendengarkan.  Bila bicara selalu bersungguh-sungguh, tapi sungguhpun begitu iapun tidak melupakan ikut membuat humor  dan  bersenda-gurau,  tapi yang  dikatakannya  itu  selalu  yang  sebenarnya.  Kadang  ia tertawa sampai terlihat gerahamnya. Bila ia marah tidak pernah sampai  tampak  kemarahannya,  hanya  antara  kedua  keningnya tampak sedikit berkeringat. Ini  disebabkan  ia  menahan  rasa amarah  dan tidak mau menampakkannya keluar. Semua itu terbawa oleh kodratnya yang selalu lapang dada,  berkemauan  baik  dan menghargai  orang  lain.  Bijaksana  ia,  murah hati dan mudah bergaul. Tapi  juga  ia  mempunyai  tujuan  pasti,  berkemauan keras,   tegas  dan  tak  pernah  ragu-ragu  dalam  tujuannya. Sifat-sifat   demikian   ini   berpadu   dalam   dirinya   dan meninggalkan  pengaruh yang dalam sekali pada orang-orang yang bergaul dengan dia.  Bagi  orang  yang  melihatnya  tiba-tiba, sekaligus akan timbul rasa hormat, dan bagi orang yang bergaul dengan dia akan timbul rasa cinta kepadanya. Alangkah  besarnya  pengaruh   yang   terjalin   dalam   hidup kasih-sayang  antara  dia  dengan Khadijah sebagai isteri yang sungguh setia itu.

  1. B.     Istri-Istri Nabi

Sebagaimana diketahui, nabi beristri tidak hanya satu orang saja. Setelah kematian istri pertamanya, Khadijah, nabi memperistri sejumlah wanita yang jumlahnya lebih dari empat orang. Diperbolehkannya nabi memperistri lebih dari empat orang ini merupakan salah satu kekhususan yang hanya berlaku baginya, dan tidak untuk umatnya. Nabi mempunyai ketentuan khusus karena beliau adalah seorang yang ma’shum dari berbuat aniaya (tidak adil) dan kejelekan; suatu hal yang karenanya, umatnya hanya diperbolehkan beristri maksimal empat.

Karena bagi nabi tidak berlaku ketentuan batasan istri empat, maka wajarlah kalau istri nabi pun banyak. Sayangnya, mengenai berapa jumlah pasti dari istri-istrinya, para ahli berbeda pendapat didalamnya.

Perbedaan pendapat diantara mereka menjadi semakin tajam ketika mereka merinci dan menentukan jumlah istri yang pernah dipergauli nabi dan jumlah istri yang belum pernah dipergauli. Banyaknya perbedaan pendapat diantara mereka dapat dipahami mengingat hukum perkawinan yang berlaku bagi nabi sangat bebeda dengan hukum yang berlaku bagi umatnya. Hukum perkawinan yang berlaku baginya jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan yang berlaku bagi umatnya. Sebagai contoh, untuk nabi tidak ada batasan jumlah istri, sehingga memungkinkan baginya untuk beristri sebanyak yang ia kehendaki. Selain itu, proses akad perkawinannya pun sangat sederhana. Bagi nabi, dihalalkan wanita yang dihibahkan padanya tanpa mahar. Pernikahan nabi tetap sah meskipun tidak ada saksi dan tanpa wali.

Dari proses pernikahan yang sangat sederhana dan dapat terjadi dengan begitu mudahnya itulah, wajar sekali kalau kemudian banyak ulama yang kurang tahu mengenai tiap detail perkawinannya dan pengetahuan mereka berbeda-beda didalamnya. Selain pendapatnya berbeda-beda, ketika menyebut jumlah istri nabi, para ulama juga seringkali tidak merinci apakah angka itu merupakan jumlah istri yang ditinggal wafat, istri yang pernah seranjang, ataukah jumlah keseluruhan wanita yang pernah diperistrinya. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa jumlah istri nabi adalah sebelas orang. Dr. Muhammad Nur al-Fadani, dalam tahqiq-nya terhadap kitab Nihayatus Suul fi Khasha’ishir Rasul mengatakan, dalam Isnadul ‘Uyun disebutkan bahwa jumlah istri yang pernah seranjang dengan nabi ada 12 orang. Sedangkan menurut Muhamad Sayyid Kailani, jumlah istrinya adalah 13 orang. Begitu juga pendapat Al-Mubarakfury, sebagaimana dikutip oleh Sa’id Hawwa. Al-Mubarakfury menyatakan bahwa istri nabi berjumlah 13 orang, dengan rincian: yang ditinggal wafat oleh nabi 9 orang, yang meninggal dunia 2 orang, dan yang belum pernah dipergauli oleh nabi 2 orang. Lain lagi pendapat Imam Majd al-Din, dia mengatakan bahwa jumlah keseluruhan istri nabi ada 22 orang. Meskipun jumlah yang dikatakan para ulama sangat beragam, ternyata ada juga jumlah yang mereka sepakati. Jumlah yang mereka sepakati, sebagaimana dikatakan dalam Al-Anwar Al-Saniyyah Syarh al-Durar al-Bahiyyah, adalah 11 orang. Artinya, untuk jumlah sebelas ini, tidak ada ulama yang menyangkal, meskipun banyak yang kemudian menambahinya. Nama kesebelas istri nabi tersebut adalah Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Huzaimah, Ummu Salmah, Zainab binti Jahsy, Juwairiyah binti al-Harits, Ummu Habibah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyayy, dan Maimunah binti al-Harits. Diantara nama-nama tersebut, yang paling terkenal dan seringkali menjadi pembicaraan dalam buku-buku sirah nabi adalah Khadijah dan ‘Aisyah.

Khadijah adalah istri pertama dari nabi yang paling dicintai olehnya dan paling berkesan di kehidupan nabi. Ia adalah seorang janda yang kaya, kuat kepribadiannya, cerdas, paling mulia – baik nasab maupun kedudukannya, dan cantik. Ketika menikah dengannya, umur nabi sekitar 25 tahun dan umur Khadijah terpaut jauh diatasnya, 40 tahun. Sehingga jelaslah bahwa yang menjadi titik berat tujuan nabi menikah bukanlah persoalan seks. Selain merupakan orang yang pertama kali beriman dengan risalah nabi, dia adalah istri yang paling banyak membantu nabi dalam masa-masa sulit tugas kenabian dengan kebijakan serta kedewasaannya. Maka wajarlah bila kemudian, setelah meninggalnya Khadijah, meskipun nabi menikah dengan banyak wanita, nabi tidak pernah bisa melupakannya dan selalu terkenang akannya. Satu-satunya istri nabi yang perawan adalah ‘Aisyah binti Abu Bakar. Dia dinikahi oleh nabi pada umur 7 tahun dan dipergaulinya pada umur 9 tahun. ‘Aisyah merupakan istri nabi yang paling pintar dan paling banyak meriwayatkan hadis. Dalam sejarah, ia dikenal berwatak keras dan sangat pencemburu, terutama terhadap kecintaan nabi terhadap Khadijah. ‘Aisyah ternyata juga merupakan orang yang paling sering bercanda dengan nabi, dan nabi pun selalu melayaninya. Hal ini mungkin karena dia adalah istri nabi yang paling muda, sehingga tidak sedewasa istri-istri nabi yang lainnya.

  1. C.     Putra-Putri Nabi

Putra-putri Nabi berjumlah 7 orang yakni tiga laki-laki dan empat perempuan. Nama ketujuh putra nabi tersebut, sesuai urutan kelahirannya adalah, Qasim, Zainab, Ruqayyah, Fatimah, Umu Kultsum, Abdullah, dan Ibrahim. Semuanya dilahirkan oleh Khadijah, kecuali Ibrahim karena ia dilahirkan oleh Mariyah al-Qubthiyyah.

Dari Sayyidah Khadijah, Nabi dikarunia enam anak. Yakni, Qasim danAbdullah, kedua anak lelaki ini meninggal sewaktu masih kecil. Karena itulah, sebelum umat Islam dilarang memanggil nama asli Nabi, mereka memanggilnya “Aba Qasim” (bapaknya Qasim)­

Sebuah hadits shahih menyebutkan, Nabi bersabda, “Namailah diri kalian dengan namaku, tetapi jangan berkun-yah dengan kun-yahku. Hanya akulah Qasim (pembagi). Aku membagi di antara kalian.” (HR Muslim). Maksudnya, apabila ada seorang ayah yang memiliki anak tertua lelaki bernama Qasim, tidak boleh meminta dirinya dipanggil Aba Qasim, sebagaimana Rasulullah. Atau, lebih baik nama Qasim itu untuk anak nomor dua dan seterusnya.

Kemudian disusul keempat anak lainnya, yaitu Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fathimah Az­ Zahrah. Sayyidah Zainab lahir ketika usia Rasulullah genap tiga puluh tahun. Setelah dewasa, ia menikah dengan anak bibinya, Abu Al-’Ash bin Al-Rabi’, sebelum masa kenabian Nabi Muhammad. Pasangan ini dikarunia dua putra, Ali dan Umamah. Umamah pada saatnya dinikahi Ali bin Abi Thalib RA. Zainab meninggal di Madinah pada tahun kedelapan Hijrah.

Sayyidah Ruqayyah lahir pada saat Rasulullah SAW berusia tiga puluh tiga tahun. Setelah dewasa, ini dinikahi’Utbah binAbu Lahab.

Ketika turun surah Al-Lahab, Abu Lahab, memerintahkan anaknya menceraikan istrinya. Kemudian Ruqayah dinikahi Ustman bin Affan RA di Makkah. Pasangan ini dikaruniai seorang anak bemama Abdullah, tetapi beberapa hari kemudian meninggal dunia karena sakit. Putri ketiga Nabi ini meninggal setahun sepuluh hari setelah peristiwa Hijrah.

Sayyidah Ummu Kultsum lahir beberapa tahun setelah Sayyidah Ruqayah. la dinikahi oleh Utaybah bin Abu Lahab, tapi mengalami nasib sama, diceraikan oleh anak Abu Lahab itu. Setelah Ruqayah meninggal, Sayyidah Ummu Kultsum dinikahkan dengan Ustman bin Affan RA atas perintah dan wahyu dari Allah. la tidak mempunyai anak, dan meninggal pada tahun kesembilan Hijriyah.

Yang terakhir, Sayyidah Fathimah, lahir ketika Nabi berusia tiga puluh lima tahun. la menikah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada tahun dua Hijriyah, pada waktu itu umurnya sembilan belas tahun. Pasangan ini dikaruniai lima putra. Yaitu, Hasan, Husin, Muhsin, Ummu Kultsum, dan Zainab. Muhsin meninggal dunia ketika masih kecil. Sayyidah Fathimah meninggal pada malam Selasa, 3 Ramadhan 11 H, pada usia dua puluh delapan tahun. Jenazahnya dikuburkan di Baqi’, dishalatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA. Sayyidah Fathimah meninggal setelah enam bulan Rasulullah menghadap Yang Mahakuasa.

BAB II

PENUTUP

Sungguh luas ilmu yang diberikan Allah kepada hamba-Nya yang di gambarkan melalui kehidupan keluarga Nabi Muhammad SAW. Tidak semua yang dapat nabi lakukan mampu kita lakukan dalam kehidupan kita sehari-hari, karena maqam/grade kita dengan nabi sangat jauh berbeda. Ada hal-hal yang hanya dapat dilakukan oleh para nabi. Seperti; manunggu wahyu di gua Hiro (karena wahyu sudah tidak diturunkan lagi), mempersunting istri lebih dari empat (karena kadar keadilan kita jauh dari nabi, sehingga ditakutkan kita tidak adil).

Ada beberapa hikmah yang mampu kita ambil dari kisah Nabi yang telah dipaparkan di atas, diantaranya:

-         Antara suami dan istri harus salalu saling mempercayai, sehingga masing-masing mampu mengembangkan diri sesuai dengan kondisinya.

-         Antara Suami dan istri hendaklah menjadikan Cinta dan Kasih Sayang sebagai landasan dalam berumah tangga, sehingga tidak lagi melihat kesenjangan yang ada (baik perbedaan usia, ataupun strata sosial).

-         Kesuksesan dalam berkarir sangat ditentukan sekali oleh keharmonisan rumah tangga.

-         Diperbolehkannya nabi memperistri lebih dari empat orang merupakan salah satu kekhususan yang hanya berlaku baginya, dan tidak untuk umatnya. Nabi mempunyai ketentuan khusus karena beliau adalah seorang yang ma’shum dari berbuat aniaya (tidak adil) dan kejelekan; suatu hal yang karenanya, umatnya hanya diperbolehkan beristri maksimal empat.